Bunda, Waspadai Pengaruh Obat Terhadap Janin

2
3599

Berdasarkan data WHO, lebih dari 90% wanita hamil mengonsumsi obat, baik obat yang diresepkan, obat bebas, obat sosialisasi (misalnya alkohol atau tembakau) atau obat terlarang. Padahal, 2-3% dari seluruh cacat bawaan janin disebabkan oleh obat-obatan.

Obat berpindah dari ibu ke janin melalui plasenta, yaitu lewat jalan yang juga dilalui zat gizi untuk tumbuh kembang janin. Di plasenta, obat dan zat gizi di darah ibu melewati selaput tipis yang memisahkan darah ibu dengan darah janin.

Obat memengaruhi janin melalui beberapa cara. Pertama, langsung bekerja pada janin, menyebabkan kerusakan, kelainan perkembangan atau kematian. Kedua, memengaruhi fungsi plasenta, yaitu mengerutkan pembuluh darah sehingga mengurangi suplai oksigen dan zat gizi ke janin. Ketiga, menyebabkan otot rahim berkontraksi sangat kuat, sehingga mengurangi aliran darah ke janin, dan mencederainya.

Pengaruh obat terhadap janin tergantung pada tingkat perkembangan janin, dosis, dan kekuatan obat:

Usia Janin Hari 0 – Hari ke 17 

Obat jenis ini misalnya seperti hormon pada pil KB, obat oral anti-diabetes turunan sulfonil urea, antibiotika golongan sulfat, dan lain-lain, yang diminum di awal kehamilan (sebelum hari ke-17 setelah pembuahan), bisa menyebabkan kematian janin atau tidak memengaruhi janin sama sekali. Pada saat itu janin sangat kebal terhadap cacat bawaan.

Usia Janin Hari ke 17 – Hari ke 57

Pada hari ke-17 sampai ke-57 setelah pembuahan -saat organ tubuh mulai terbentuk-  janin sangat rentan terhadap terjadinya cacat bawaan. Obat yang sampai ke janin bisa menyebabkan keguguran, cacat bawaan yang terlihat jelas, atau cacat yang baru tampak di kemudian hari.

Usia Janin Lebih dari 57 Hari

Obat yang diminum setelah organ tubuh janin terbentuk sempurna (usia kehamilan trimester I, setelah 12 minggu), berpeluang kecil menyebabkan cacat bawaan yang nyata, tetapi bisa menyebabkan perubahan dalam pertumbuhan dan fungsi organ serta jaringan yang telah terbentuk secara normal. Misalnya, obat antibiotika golongan tetracycline, doxycycline, streptomycin dan kanamycin, obat anti-pembekuan darah, golongan antihistamin, dan lain-lain.

Prinsipnya, pemberian obat pada ibu hamil, khususnya jika diberikan dalam jangka waktu tertentu, perlu pertimbangan dengan melihat keuntungan dan kerugiannya.

Harus dihindari pemberian jangka panjang jenis obat yang bersifat toksik atau meracuni organ ibu dan janin, terutama yang bisa menembus selaput pelindung plasenta.

Semoga bermanfaat!

 

2 COMMENTS

  1. Saya benar – benar bingung mengenai obat. Bahkan saya pernah bertanya pada dokter kandungan jika sakit perlu minum obat apa. Beliau malah berkata cukup minum obat yg ada di pasaran saja. Untungnya saya anti obat, bertanya hny sekedar penasaran.