Mau Nonton Film? Stop! Cek Dulu Klasifikasinya

0
1273

Assalamu’alaikum Ayah dan bunda,

Menonton film biasanya menjadi aktivitas kesukaan keluarga di akhir pekan, bukan? Selain mudahnya akses, tanpa perlu mengeluarkan banyak biaya, bisa dinikmati oleh seluruh anggota keluarga. Bagi sebagian orang tua muda yang tinggal di kota-kota besar, justru menonton menjadi pilihan utama untuk menikmati waktu berkualitas (quality time) bersama keluarga.

Selain menonton di rumah, aktivitas menonton di bioskop menjadi alternatif yang lain. Apalagi saat ini hampir di seluruh mall-mall di berbagai kota bisa dijumpai bioskop tempat pemutaran berbagai film. Sekaligus jalan-jalan bersama si Kecil, makan bareng, dan mengajak mereka menyaksikan film terbaru di bioskop tentu mengasyikkan bagi keluarga.

Namun, perlu diingat bahwa film mempunyai kategori penonton yang berbeda-beda. Hal lain, jika Ayah dan Bunda lebih suka mengajak si Kecil menyaksikan film asing (luar negeri), perlu diingat juga bahwa klasifikasi film di Indonesia berbeda dengan negara lain.

Nah, untuk memahaminya mari kita bahas satu per satu.

Klasifikasi film di Indonesia

Dalam dunia perfilman baik film layar lebar maupun televisi, Indonesia mengacu pada ketentuan lembaga sensor film (LSF). Berbeda lagi dengan klasifikasi penonton televisi yang diamanatkan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang dikeluarkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Menurut LSF ada 4 jenis klasifikasi penonton di Indonesia, antara lain

 

  • Klasifikasi 13+

Film-film  yang termasuk dalam klasifikiasi ini adalah film remaja, di mana kontennya sesuai untuk remaja usia 13-17 tahun. Berarti, film dengan klasifikasi berikut tidak disarankan untuk ditonton oleh anak-anak di bawah 13 tahun. Biasanya film-film dengan klasifikasi ini adalah film-film komedi, horor, dan roman yang tidak berlebihan memuat adegan seksualitas, kekerasan, dan sebagainya.

Contoh film yang dikategorikan dalam klasifikasi ini antara lain Transformer, The Guardian, Danur,  Stip dan Pensil, dan sebagainya.

 

  • Klasifikasi 17+

Film yang dikategorikan dalam klasifikasi ini adalah film remaja dengan konten yang disarankan untuk remaja di bawah 17 tahun. Konten tersebut kemungkinan seperti kekerasan, horor, adegan berbahaya, seksualitas, dan sebagainya. Namun semua konten tersebut tetap tidak berlebihan karena tidak diperuntukan untuk khalayak dewasa.

Contoh film yang dikategorikan dalam klasifikasi ini antara lain The Doll 2, Daddy’s Home 2, Hantu Jeruk Purut, The Foreigner, dan sebagainya.

 

  • Klasifikasi 21+

Klasifikasi 21+ diperuntukkan untuk film-film dewasa di mana konten yang terkandung di dalamnya sangat tidak disarankan untuk disaksikan oleh remaja apalagi anak-anak. Konten film dalam kategori ini biasanya sarat akan kekerasan, kehidupan dewasa, seksualitas, perjudian, dan sebagainya.

Contoh film yang dikategorikan dalam klasifikasi ini antara lain Baywatch, John Wick 2, The Neighbor, dan sebagainya.

 

  • Klasifikasi SU

Nah, klasifikasi yang satu ini, aman untuk disaksikan oleh semua anggota keluarga. Tentu, jika disaksikan oleh anak-anak perlu didampingi oleh orang tua.

Contoh film yang dikategorikan dalam klasifikasi ini antara lain  CARS, The Nut Job, Ponyo On The Cliff By The Sea, dan sebagainya.